[original_title]

Memburu Tax Ratio 12 Persen, Jalan Terjal Namun Rasional

Syracusebroadband.org – Target rasio pajak Indonesia yang ditetapkan sebesar 12 persen memerlukan upaya yang serius dan struktural. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pencapaian angka tersebut bukan sekadar ambisi fiskal, melainkan perlu adanya perbaikan menyeluruh pada sistem penerimaan negara.

Rasio pajak Indonesia saat ini berada di sekitar 10 persen, dengan data mencatat 10,38 persen pada tahun 2022 dan proyeksi 10,31 persen untuk tahun 2023. Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia masih tertinggal dalam hal penerimaan pajak dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia-Pasifik dan OECD, yang memiliki rata-rata rasio pajak lebih tinggi.

Dalam upayanya untuk meningkatkan rasio pajak, Kementerian Keuangan memilih pendekatan yang menggabungkan aspek teknokratis dan politis. Alih-alih menaikkan tarif pajak secara langsung, strategi ini menekankan pada pertumbuhan ekonomi, penguatan administrasi perpajakan, dan peningkatan pengawasan. Dengan pendekatan ini, diharapkan bisa tercipta ruang fiskal yang lebih baik untuk mendukung berbagai agenda pembangunan, termasuk infrastruktur dan program sosial.

Namun, ada risiko jika fokus terlalu banyak pada penindakan sebagai strategi utama. Hal ini bisa mengalihkan perhatian dari upaya lain yang lebih konstruktif dan inovatif dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai kondisi realitas perekonomian dan praktik penghindaran pajak yang kompleks di Indonesia sangat penting.

Kesimpulannya, untuk mencapai target rasio pajak yang diinginkan, diperlukan kerja keras dan strategi yang komprehensif agar kebijakan publik dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Baca Juga  Bumi di Aphelion, Merkurius Capai Elongasi Timur Terbesar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top