Refleksi Kemerdekaan RI: Mewujudkan Kedaulatan Digital dan Telekomunikasi | Teknologi

Refleksi Kemerdekaan RI: Mewujudkan Kedaulatan Digital dan Telekomunikasi

14 Agustus 2025 – Kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 menandai akhir penjajahan fisik oleh kekuatan asing. Namun, di era digital saat ini, tantangan baru muncul seiring perubahan bentuk penjajahan yang beralih ke ranah teknologi dan informasi. Kedaulatan bangsa kini tidak hanya diartikan sebagai kebebasan teritorial, melainkan juga hak untuk mengatur dan mengendalikan teknologi serta data digital secara mandiri.

Tantangan ini menuntut bangsa Indonesia untuk mewujudkan kedaulatan telekomunikasi dan teknologi digital sebagai bagian dari kemerdekaan yang sesungguhnya. Kedaulatan digital diartikan sebagai kemampuan suatu negara dalam mengelola data, sistem informasi, dan infrastruktur teknologi secara independen. Prof. Dr. Ir. Richardus Eko Indrajit, seorang ahli teknologi informasi, menyatakan bahwa tanpa kontrol atas data sistem digital, suatu bangsa dapat dianggap sebagai “koloni digital” dalam konteks global.

Di sisi lain, kedaulatan telekomunikasi meliputi penguasaan infrastruktur komunikasi seperti jaringan internet dan sistem transmisi data. Prof. Dr. Ing. Satriyo Soemantri Brodjonegoro, mantan rektor ITB, menekankan bahwa telekomunikasi berfungsi sebagai fondasi bagi pertahanan dan pembangunan nasional. Ketergantungan pada teknologi asing dalam sektor ini dapat menurunkan posisi Indonesia dalam geopolitik dan ekonomi global.

Secara keseluruhan, menciptakan kedaulatan digital dan telekomunikasi merupakan langkah krusial bagi Indonesia, yang tidak hanya perlu memastikan kemandirian ekonomi tetapi juga menjaga stabilitas dan keamanan nasional di era informasi ini.

Baca Juga  Asus ROG Phone 9 Pro Spesifikasi Resmi 2025: Snapdragon 8 Elite, Layar 185Hz, AniMe Vision, Aksesori Cooler X Pro, Mulai Rp16,6 Jutaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top