24 Agustus 2025 – Proses pembahasan RUU Haji dan Umrah oleh Panja dari Komisi VIII DPR bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai beberapa poin penting. Salah satunya adalah penetapan batas usia minimal berangkat haji. Wamen Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, mengungkapkan bahwa terdapat perdebatan cukup panjang terkait isu ini.
“Banyak diskusi yang berlangsung, termasuk mengenai batas umur untuk berangkat haji,” ungkap Bambang setelah pertemuan di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Sabtu (23/8/2025). Dalam rapat tersebut, disetujui bahwa masyarakat yang berusia 13 tahun kini diperbolehkan untuk menunaikan ibadah haji.
Perubahan ini signifikan, mengingat sebelumnya batas umur ditetapkan pada 18 tahun. Bambang menambahkan bahwa sempat ada frasa mengenai kewajiban untuk menikah bagi yang berusia 13 tahun, namun usulan itu ditolak guna mencocokkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang melarang pernikahan di bawah usia tersebut.
Dalam rapat ini, anggota Komisi VIII, Achmad, menyebutkan bahwa pertemuan dihadiri oleh perwakilan beberapa kementerian, termasuk Kemenetrian Sekretariat Negara, Kemenkes, dan Kemenhub. Pembahasan ini menjadi langkah penting dalam penyempurnaan regulasi terkait haji yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak dan memastikan pelaksanaan ibadah haji dengan baik.
Keputusan ini menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah untuk menciptakan regulasi yang lebih inklusif dalam rangka memenuhi aspirasi masyarakat akan pelaksanaan ibadah haji.