Syracusebroadband.org – Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk oleh enam lembaga hak asasi manusia (HAM) siap melakukan koordinasi dengan Komisi Investigasi Independen yang telah disetujui oleh Presiden. Langkah ini diambil untuk mengungkap dugaan pelanggaran HAM dalam kerusuhan yang terjadi akhir Agustus lalu.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa TPF bertujuan untuk melakukan pemantauan yang objektif, independen, dan terkoordinasi terkait pelanggaran HAM tersebut. “Kita akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Investigasi Independen jika diperlukan,” ujar Wawan di Jakarta.
Mekanisme kerja TPF akan bersifat koordinatif, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. Dengan pendekatan ini, diharapkan hasil pemantauan dapat mempercepat proses pengungkapan kasus kerusuhan yang menimbulkan banyak polemik.
Keikutsertaan LPSK dalam TPF tetap berlandaskan pada mandat lembaga, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pembentukan TPF ini adalah respons atas meningkatnya laporan dugaan pelanggaran HAM akibat aksi unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada bulan lalu.
TPF ini dibentuk pada awal September 2025, melibatkan Komisi Nasional (Komnas) HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, LPSK, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND). Langkah ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang lebih jelas terkait insiden yang meresahkan masyarakat dan menegakkan keadilan bagi korban kerusuhan yang terjadi.