[original_title]

MK Tolak Gugatan Bonatua Terkait Verifikasi Ijazah Capres-Cawapres

Syracusebroadband.org – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Bonatua Silalahi terkait kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan wakil presiden. Penolakan ini terjadi setelah MK menilai bahwa gugatan tersebut tidak jelas dan tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026. “Tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat menjelaskan alasan penolakan tersebut.

Dari hasil analisis, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa norma yang diuji oleh Bonatua tidak lengkap dan tidak sesuai dengan Pasal 169 huruf r dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Saldi menambahkan bahwa pemohon juga tidak menyediakan argumen yang cukup untuk meyakinkan MK mengenai adanya pertentangan antara norma yang diuji dengan UUD 1945.

Gugatan ini muncul di tengah proses pemilihan umum yang semakin mendekat, di mana isu kredibilitas pendidikan calon pejabat publik menjadi perhatian masyarakat. Namun, menurut MK, penting bagi penggugat untuk menyusun argumentasi yang kuat dan lengkap agar proses hukum dapat berjalan efektif.

Keputusan ini menegaskan pentingnya memenuhi standar hukum yang jelas serta kewajiban para pihak untuk menyampaikan informasi yang lengkap saat menggugat. Penolakan ini juga menambah daftar keputusan MK mengenai berbagai gugatan yang muncul terkait pemilu, serta menyoroti perlunya perhatian lebih pada legalitas dan substansi setiap tindakan hukum yang diambil oleh warga negara.

Baca Juga  Israel Siapkan Serangan Udara Baru ke Lebanon Setelah Tembok Ditinggikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top