16 Agustus 2025 – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkapkan hasil uji 10 sampel beras premium medium yang menunjukkan adanya campuran beras patah mencapai 59 persen. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, pada Jumat lalu.
Amran menegaskan bahwa untuk beras premium medium, maksimal persentase beras patah seharusnya hanya 15 persen. Temuan ini dianggap merugikan konsumen yang membeli beras dengan label premium namun tidak memenuhi standar yang ditentukan. “Ekstrem, kan? Ekstrem banget,” ujarnya menyoroti keparahan masalah ini.
Kementerian Pertanian sebelumnya juga menyebutkan bahwa praktik curang dalam perdagangan beras telah menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi. Sebanyak 212 merek beras premium dan medium yang beredar di pasaran dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pemerintah dan akan ditindak tegas.
Amran menambahkan bahwa penindakan terhadap beras oplosan berpotensi mendorong struktur pasar yang lebih sehat. Konsumen kini lebih memilih pasar tradisional, yang juga memberikan ruang lebih bagi penggilingan gabah rakyat. Dalam hal harga, beras premium di ritel modern berkisar antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per kilogram, sedangkan di pasar tradisional harganya sekitar Rp13.000 per kilogram.
Dengan langkah tersebut, Kementerian Pertanian berharap tidak hanya menjaga kualitas beras yang beredar di masyarakat, tetapi juga merubah pola distribusi serta perilaku belanja konsumen agar lebih selektif dalam memilih sumber beras.