Kejaksaan Agung Jaga Desa, Jaksa Agung Soroti Kejujuran | Nasional

Kejaksaan Agung Jaga Desa, Jaksa Agung Soroti Kejujuran

21 april 2026 – Program kejaksaan agung jaga desa menjadi perhatian setelah Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menghadiri ABPEDNAS Jaga Desa Award 2026 di Fairmont Jakarta. Dalam acara itu, ia menekankan pentingnya kejujuran dalam pengelolaan pemerintahan desa agar setiap kebijakan bisa dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun secara moral.

Kehadiran ST Burhanuddin menandai penguatan sinergi antara Kejaksaan RI dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) dalam mengawal pembangunan desa. Acara pada Minggu, 19 April 2026 itu juga menegaskan pentingnya tata kelola desa yang transparan dan akuntabel, terutama ketika anggaran desa bersentuhan langsung dengan pelayanan publik bagi warga. Desa dalam konteks ini ditempatkan bukan sekadar sebagai objek pembangunan, melainkan bagian penting dari penggerak ekonomi dari tingkat paling bawah.

Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa, yang dicanangkan sejak 2023, diposisikan bukan hanya sebagai instrumen penindakan. Kejaksaan menekankan pendekatan preventif dan edukatif melalui pendampingan, penyuluhan hukum, serta mitigasi risiko penyimpangan agar dana desa dipakai lebih tepat sasaran dan memberi dampak langsung bagi masyarakat. Pendekatan itu sekaligus diarahkan untuk menutup ruang pelanggaran sejak tahap awal pengelolaan anggaran.

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan menilai keberhasilan Jaga Desa dapat menjadi pijakan bagi program pendukung lain yang menyasar sektor pelayanan publik. Dukungan sistem pelaporan tata kelola keuangan yang terintegrasi dinilai ikut mendorong standar pengawasan anggaran desa menjadi lebih tertib, kolaboratif, dan akuntabel.

Malam penganugerahan itu memberi apresiasi kepada desa dan pemangku kepentingan dalam sejumlah kategori, mulai dari tertib pengelolaan keuangan, kepatuhan entri data pada aplikasi Jaga Desa, hingga karya film pendek bertema Jaksa Garda Desa. Pesan penutup yang mengemuka tetap sama, yaitu integritas, pengawasan, dan partisipasi publik harus dijaga agar pembangunan desa berjalan bersih serta berkelanjutan.

Baca Juga  Persib Bandung Siap Hadapi Super League 2025-2026, Latihan Diubah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top