[original_title]

Wajib Halal oleh BPJPH Tingkatkan Daya Saing Usaha

Syracusebroadband.org – Kewajiban sertifikasi halal, yang dikenal dengan istilah Wajib Halal, akan berlaku mulai 18 Oktober 2026. Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kebijakan ini merupakan momen penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing produk serta memperkuat kepercayaan konsumen.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa sertifikasi halal lebih dari sekadar kepastian status kehalalan. Hal ini juga dianggap sebagai perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk, serta memberikan nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Sertifikasi halal diharapkan membuka akses pasar yang lebih luas dan memperkuat daya saing produk di pasar global.

Dalam peraturan pemerintah yang menyangkut penyelenggaraan jaminan produk halal, berbagai kategori produk diwajibkan memiliki sertifikasi halal, termasuk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta produk kosmetik dan suplemen kesehatan. Peraturan ini juga mencakup produk-produk kimiawi dan rekayasa genetik, yang semakin menekankan pentingnya transparansi dan kepercayaan dalam setiap aspek produksi.

Haikal mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersisa guna mempersiapkan proses sertifikasi halal dengan baik. Ia menambahkan bahwa pemenuhan kewajiban ini seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang dalam usaha, yang bukan hanya memberikan kepatuhan hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing di pasar.

Di tengah perkembangan pasar yang semakin ketat, sertifikasi halal diharapkan menjadi instrumen penting bagi pelaku usaha untuk terus berinovasi dan memenuhi standar kualitas yang diharapkan oleh konsumen.

Baca Juga  Jabar Maksimalkan Sapawarga untuk Distribusi Tiket Gratis Mudik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top