[original_title]

TPM, MER-C Indonesia Sebut Serangan ke UNIFIL Sebagai Kejahatan Perang

Syracusebroadband.org – Tim Pengacara Muslim (TPM) dan MER-C Indonesia menyatakan bahwa serangan terhadap personel penjaga perdamaian UNIFIL, yang menewaskan tiga prajurit TNI, merupakan kejahatan perang. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu. Achmad Michdan, perwakilan dari TPM, menjelaskan bahwa tindakan ini melanggar Pasal 8 ayat (2) huruf b angka (iii) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang mengategorikan serangan terhadap personel misi pemeliharaan perdamaian sebagai kejahatan perang.

Lebih lanjut, Achmad menekankan bahwa Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 tahun 2006 dan Konvensi Jenewa IV turut melindungi pasukan penjaga perdamaian dari segala bentuk serangan. Dengan mempertimbangkan hal ini, tindakan militer Israel yang secara berulang kali menyasar personel UNIFIL dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional.

Dalam pernyataannya, TPM dan MER-C mengecam semua bentuk serangan terhadap personel penjaga perdamaian dan fasilitas misi internasional. Mereka juga mengingatkan bahwa tindakan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang mesti dihormati oleh semua pihak. Achmad menyerukan agar semua pihak yang terlibat dalam konflik, terutama Israel, segera menghentikan serangan serta menghormati keberadaan tim internasional yang menjalankan misi kemanusiaan.

Reaksi ini mencerminkan keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya kekerasan di wilayah tersebut, serta pentingnya perlindungan bagi personel penjaga perdamaian yang menjalankan tugas mulia dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional.

Baca Juga  Hasil Liga Italia: Juventus Kalahkan Bologna, Inter Menang atas Genoa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top