04 Juli 2025 – Kasus korupsi impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memasuki babak krusial. Pada hari Jumat, 4 Juli 2025, ia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum menyampaikan kesimpulan atas serangkaian bukti yang telah dipaparkan selama proses persidangan terkait dugaan penyelewengan impor gula nasional.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, jaksa menegaskan bahwa Lembong diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjabat sebagai menteri. Ia disebut terlibat dalam pemberian kuota impor secara tidak sah kepada sejumlah pihak swasta, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip tata kelola perdagangan yang transparan dan merugikan petani lokal.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yulinda Wulandari memberikan ruang bagi pembelaan sebelum menjatuhkan putusan akhir. Jaksa pun menegaskan bahwa semua unsur pidana dalam dakwaan telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, dokumen negara, serta hasil audit lembaga independen. Pihak Lembong melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menanggapi tuntutan tersebut dalam pledoi yang dijadwalkan pekan depan.
Kasus ini menjadi perhatian publik luas karena menyangkut nama besar dalam kabinet sebelumnya dan memunculkan kembali sorotan terhadap praktik tata niaga pangan di Indonesia. Jika terbukti bersalah, Lembong terancam pidana penjara dan denda berat sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses hukum masih berjalan dan masyarakat kini menanti keputusan akhir pengadilan.