08 Agustus 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan bahwa SANY Group telah melanggar undang-undang terkait monopoli dan persaingan usaha yang sehat. Pelanggaran ini terungkap dalam hasil investigasi yang dilakukan KPPU, yang mengarah pada penilaian bahwa tindakan perusahaan tersebut berpotensi merugikan kompetisi di pasar.
Pihak KPPU menjelaskan bahwa SANY Group diduga terlibat dalam praktik yang tidak adil yang dapat menghambat kehadiran kompetitor lain. Penelusuran ini melibatkan beberapa aspek, termasuk analisis perilaku perusahaan dalam kegiatan usaha dan interaksinya dengan pemain pasar lainnya. Dalam konteks ini, KPPU menekankan pentingnya menjaga keberadaan persaingan yang sehat demi kesejahteraan konsumen dan keberlanjutan industri.
Pelanggaran yang dituduhkan ini terjadi pada periode terakhir, dan hingga saat ini, KPPU masih terus menyelidiki rincian lebih lanjut untuk memastikan kejelasan dari temuan awal. Jika terbukti bersalah, SANY Group dapat menghadapi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, KPPU berharap perusahaan-perusahaan lain dapat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk memperbaiki praktik bisnis mereka. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih adil dan kompetitif.
Dalam upaya meningkatkan transparansi, KPPU juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam mengawasi praktek-praktek usaha yang merugikan. Penegakan hukum yang lebih ketat diharapkan dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih baik demi kepentingan bersama.