SANY Group Dikenakan Denda KPPU Senilai Rp 449 Miliar: Profil Lengkap
08 Agustus 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan bahwa SANY Group telah melanggar undang-undang terkait monopoli dan persaingan usaha yang sehat. Pelanggaran ini terungkap dalam hasil investigasi yang dilakukan KPPU, yang mengarah pada penilaian bahwa tindakan perusahaan tersebut berpotensi merugikan kompetisi di pasar. Pihak KPPU menjelaskan bahwa SANY Group diduga terlibat dalam praktik…