Syracusebroadband.org – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10/2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh R. Haidar Alwi, Pendiri Haidar Alwi Institute dan Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, pada Minggu (14/12/2025).
Perpol tersebut mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian dan lembaga negara. Haidar menjelaskan bahwa tuduhan yang mengatakan Perpol 10/2025 melanggar putusan MK adalah tidak berdasar. Secara hukum dan logika konstitusi, peraturan tersebut sejalan dengan ketentuan yang ditetapkan MK, bukan menyimpangi batasan yang ada.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sendiri menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada penjelasan Pasal 28 Ayat 3 UU No 2/2002 tentang Polri. Hal ini menunjukkan bahwa polisi aktif bisa menjabat di luar struktur kepolisian tanpa harus mundur atau pensiun, asalkan jabatan tersebut berkaitan dengan tugas kepolisian.
Dengan demikian, posisi di 17 kementerian dan lembaga yang diatur dalam Perpol 10/2025 memiliki relevansi dengan tugas kepolisian, sehingga tetap sesuai dengan peraturan yang ada. Haidar menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas Polri dengan menetapkan batas yang jelas antara penugasan yang relevan dan yang tidak, serta memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis anggota kepolisian.
Perpol ini diharapkan dapat diterapkan dengan disiplin dan efektif, sejalan dengan norma dan perbaikan yang telah ditetapkan oleh MK.