Menhut Raja Juli Respon Isu Pembangunan Vila di Pulau Padar | Nasional

Menhut Raja Juli Respon Isu Pembangunan Vila di Pulau Padar

08 Agustus 2025 – Izin untuk pembangunan fasilitas wisata di Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur, telah dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan pada tahun 2014. Izin tersebut tercantum dalam SK Menteri Kehutanan No: SK.796/Menhut-II/2014 dan diberikan kepada PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) dengan tujuan utama pengembangan eco-tourism. Berdasarkan informasi resmi, PT KWE memperoleh konsesi seluas 274,13 hektare, yang mewakili sekitar 19,5 persen dari total luas Pulau Padar sebesar 40.728 hektare.

Rencana pembangunan mencakup 448 vila, serta berbagai fasilitas penunjang seperti 13 restoran, bar besar, tujuh lounge, pusat kebugaran, pusat spa, dan 67 kolam renang. Pembangunan ini dilihat sebagai langkah untuk meningkatkan daya tarik wisata Pulau Padar, yang dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan.

Dalam keterangannya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembangunan ini sejalan dengan prinsip konservasi. Menurutnya, undang-undang yang berlaku mendukung pengembangan pariwisata berbasis ekologi. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada pembangunan infrastruktur, aspek pelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas yang harus diperhatikan.

Pihak kementerian berharap, dengan adanya proyek ini, akan muncul keuntungan bagi masyarakat sekitar, baik dari sisi ekonomi maupun kesempatan kerja. Sementara itu, aktivitas ini juga diharapkan dapat menarik wisatawan lebih banyak ke Pulau Padar, yang selama ini menjadi destinasi populer di Indonesia. Pembangunan yang berwawasan lingkungan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi proyek-proyek serupa di berbagai lokasi lain di tanah air.

Baca Juga  Wamenaker Afriansyah Noor Miliki Kekayaan Rp23,9 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top