Syracusebroadband.org – Bupati Langkat, Syah Afandin, alias Ondim, diduga menerima gratifikasi mencapai Rp3,5 miliar terkait dengan pengangkatan jabatan kepala sekolah di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta pengadaan seragam SD. Dugaan ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein, yang menilai bahwa hal tersebut berpotensi merusak tata kelola pendidikan di Kabupaten Langkat.
Taufik menyatakan bahwa ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Uang gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan serta posisi camat di wilayah Langkat.
Pada 2 Juli 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, yang hasilnya menangkap Ondim, beberapa aparatur sipil negara (ASN), dan lima orang dari pihak swasta. Keesokan harinya, KPK menetapkan Ondim dan mantan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka terkait kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode 2025-2026.
Dalam pengusutan, terungkap bahwa Ondim menerima suap dari Yaqub senilai Rp800 juta, terkait dengan kesepakatan total Rp1,117 miliar. Uang suap tersebut diberikan setelah Yaqub memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan sepanjang tahun 2025 dan lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat. Pihak KPK menegaskan bahwa dugaan gratifikasi ini telah menimbulkan keresahan di kalangan ASN di daerah tersebut.