Syracusebroadband.org – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memberikan tanggapan mengenai rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto. Menurut Muzani, tidak terdapat hambatan bagi pemerintah dalam memberikan penghargaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa MPR sebelumnya telah mengajukan surat kepada pemerintah yang mengizinkan pemberian gelar itu, berdasarkan pandangan bahwa Soeharto telah menyelesaikan proses hukum baik pidana maupun perdata.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 November, Muzani mengatakan, “MPR melihat bahwa Soeharto dianggap telah memberikan kontribusi besar bagi bangsa dan negara.” Dengan demikian, ia menegaskan bahwa MPR tidak melarang pemerintah untuk memberikan gelar atas jasa-jasanya dalam hal rekonsiliasi dan persatuan bangsa.
Muzani menambahkan bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap resmi pimpinan MPR periode sebelumnya dan hingga saat ini belum dicabut. Ia juga menyinggung langkah MPR sebelumnya yang membatalkan beberapa TAP MPR terkait mantan presiden lainnya, seperti Soekarno dan Abdurrahman Wahid. Langkah tersebut, menurutnya, mencerminkan semangat rekonsiliasi nasional yang diperlukan dalam menjaga persatuan bangsa.
Jika Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan mantan presiden lainnya, Muzani menegaskan bahwa secara konstitusi tidak ada halangan untuk melakukannya. “Apa alasannya, biarlah pemerintah yang menjelaskan,” imbuhnya, menekankan pentingnya pengakuan terhadap jasa-jasa para mantan pemimpin negara.