Syracusebroadband.org – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan penolakannya terhadap pengaturan penyeragaman kemasan rokok yang tercantum dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Permenkes ini merupakan bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang akan berlaku mulai 26 Juli 2026. Penegasan ini disampaikan oleh Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria, saat talkshow di Temanggung.
Merrijantij meminta agar ketentuan terkait standardisasi kemasan dihapus, karena dianggap tidak tepat untuk dimasukkan dalam Permenkes. Ia menyatakan bahwa posisi Kemenperin sejalan dengan aspirasi para pelaku usaha yang merasakan dampak buruk dari regulasi tersebut. “Yang harus diatur adalah desain dan penempatan peringatan kesehatan pada kemasan, bukan penyeragaman kemasan secara keseluruhan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kepastian regulasi terkait peringatan kesehatan, yang kini perlu ditingkatkan dari 40 persen menjadi 50 persen dari luas kemasan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi industri tembakau yang saat ini sedang menunggu regulasi sebagai dasar implementasi.
Di luar isu kemasan, Kemenperin juga mengkritik rencana pembatasan kadar nikotin dan tar. Merrijantij mengusulkan agar penetapan batas tersebut dilakukan melalui kajian yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ia menyebut bahwa pemerintah, petani, dan akademisi perlu terlibat dalam merumuskan kebijakan yang mempertimbangkan aspek kesehatan dan keberlangsungan tenaga kerja.
Bupati Temanggung, Agus Setyawan, juga menyatakan penolakan terhadap rancangan regulasi ini. Ia khawatir bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar akan berdampak negatif pada kehidupan petani tembakau, di mana kebijakan tersebut dapat mengganggu rantai pasokan bahan baku. Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Temanggung telah menyampaikan penolakan resmi kepada pihak terkait sebagai bentuk aspirasi daerah.