Syracusebroadband.org – Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mendapat perhatian serius dari pakar hukum, Yenti Garnasih. Ia menilai bahwa indikasi adanya TPPU pada kasus ini cukup kuat, terutama setelah petugas menemukan sejumlah uang dan emas batangan saat melakukan penggeledahan di kediaman Febrie.
Yenti menjelaskan bahwa banyaknya harta yang ditemukan tidak sebanding dengan posisi Febrie sebagai aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus ini dapat mencerminkan praktik korupsi yang lebih luas, termasuk penerimaan suap dan gratifikasi, yang berpotensi terjadi di kalangan penegak hukum saat menjalankan tugasnya. Ia juga menyoroti buruknya tata kelola pemerintahan dan praktik korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, Yenti memberikan kritik terhadap pernyataan Febrie yang mengklaim mengalami kriminalisasi. Dia menjelaskan bahwa istilah tersebut tidak tepat, karena tindakan kriminalisasi berkaitan dengan pengenalan suatu perbuatan sebagai tindak pidana melalui hukum, bukan menyasar individu. “Febrie merasa dikriminalkan, bukan berarti dia tidak bersalah,” tegasnya.
Tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah memeriksa beberapa saksi terkait perkara ini, termasuk pihak swasta yang diduga terlibat. Penyidikan saat ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi kasus, setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan yang sudah berjalan sejak 20 Juli 2026.
Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta sebagai tersangka, menandai langkah serius dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan TPPU di Indonesia.