[original_title]

Eks GM Telkom Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara Karena Korupsi

Syracusebroadband.org – August Hoth Mercyon Purba, mantan General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dalam kasus korupsi. Vonis tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Suwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin. August terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp980 juta.

Jaksa menuntut agar August juga membayar denda Rp750 juta dan uang pengganti senilai Rp980 juta. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa August tidak hanya dihukum penjara tetapi juga diharuskan membayar uang pengganti dan denda, dengan ketentuan lain jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan penjara selama 165 hari.

Selain August, total sebelas terdakwa terlibat dalam kasus ini, termasuk beberapa manajemen serta direktur dari berbagai anak perusahaan. Hermann Maulana, salah satu terdakwa di kasus ini, divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp44,54 miliar.

Kasus ini berakar dari pengadaan-pengadaan fiktif yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2018, yang diduga merugikan negara hingga Rp464,93 miliar. Dalam sidang tersebut, keputusan juga ditunda untuk satu terdakwa yang sedang sakit.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan awal jaksa, yang meminta pidana lebih berat untuk masing-masing terdakwa. Dengan adanya keputusan ini, harapan untuk penegakan hukum yang lebih ketat di sektor korporasi kembali mencuat. Proses selanjutnya akan memperhatikan hak-hak tersangka dan kemungkinan banding.

Baca Juga  Mantan Ketua DPRD Jatim Diduga Terlibat Kasus Rp32,2 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top