[original_title]

Bawaslu Surakarta Angkat Bicara Tentang Gibran di Pilkada

Syracusebroadband.org – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta, Jawa Tengah, memberikan keterangan terkait verifikasi ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam Pilkada 2020. Ketua Bawaslu, Budi Wahyono, menjelaskan bahwa tanggung jawab untuk melakukan verifikasi faktual ijazah Gibran saat pendaftaran itu berada di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Budi menegaskan bahwa KPU Kota Surakarta tidak hanya melakukan verifikasi administratif, tetapi juga konfirmasi dengan Bakorwil 7 mengenai dokumen pendidikan Gibran. Ia menyatakan bahwa kini terdapat surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak Bakorwil 7 terkait hal ini.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, yang menyentuh aspek ijazah Gibran, juga menjadi fokus pembicaraan. Ketua Bawaslu mengingatkan bahwa pemahaman utuh terhadap putusan tersebut penting, mengingat Bawaslu hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan yang ada.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa selama proses pencalonan Gibran pada Pilkada Surakarta 2020, tidak ditemukan laporan yang mencurigakan berkaitan dengan dokumen pendidikannya. “Kami tidak mendapati laporan atau temuan yang meragukan mengenai ijazah Gibran,” ungkapnya.

Di sisi lain, pernyataan MK menegaskan bahwa gugatan mengenai keabsahan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden tidak dapat diterima, karena tidak ada bukti yang mendukung adanya ijazah atau sertifikat setara Sekolah Menengah Atas. Kesimpulan ini menempatkan Bawaslu dalam posisi untuk terus mengawasi dan memastikan bahwa semua persyaratan pemilihan terpenuhi secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga  PKS Rilis Susunan Dewan Syariah Pusat 2025-2030: Daftar Lengkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top