[original_title]

BGN Terungkap Kasus Jual Beli Titik SPPG NTB, Kerugian Rp950 Juta

Syracusebroadband.org – Penipuan jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, telah mengakibatkan kerugian mencapai Rp950 juta. Kasus ini ditangani oleh Polres Lombok Timur setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai praktik penipuan yang terjadi, yang diindikasi berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai oknum yang memanfaatkan proses verifikasi MBG untuk menipu masyarakat. Dalam sebuah konferensi pers, Sony menyatakan bahwa Polres Lombok Timur telah melakukan langkah investigasi setelah adanya aduan dari para korban.

Kapolres Lombok Timur, AKBP I Komang Sarjana, menjelaskan bahwa laporan pertama kali diterima pada 16 Februari 2026, dan penyelidikan resmi dimulai pada 21 Mei 2026. Ia menyatakan, “Surat perintah penyidikan akan diterbitkan pada 29 Mei 2026.” Dalam kasus ini, terlapor berinisial S dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Modus operandi pelaku mirip dengan kasus penipuan di daerah lain, di mana pelaku mengaku memiliki hubungan dekat dengan pejabat BGN menggunakan foto sebagai bukti kedekatan. Komang menegaskan bahwa pelaku menjanjikan titik lokasi serta pembangunan fasilitas yang dijadwalkan segera beroperasi, namun hingga kini, fasilitas tersebut belum berfungsi meski pembangunannya telah selesai.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan data lebih lanjut mengenai jumlah korban dan lokasi kejadian. Kasus ini menarik perhatian besar, dengan harapan penegakan hukum dapat memberikan keadilan bagi para korban.

Baca Juga  Timnas Futsal Putra Raih Emas dan Diterima Seperti Pahlawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top