[original_title]

DPR Tegaskan PPPK Tidak Dapat Dirumahkan

Syracusebroadband.org – Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seharusnya tidak dapat dirumahkan. Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran atas kabar yang menyebutkan bahwa PPPK terancam kehilangan pekerjaan akibat kebijakan efisiensi anggaran di daerah.

Khozin berpendapat, pemerintah memiliki kewajiban untuk membayar gaji para PPPK, yang merupakan bagian dari aparatur sipil negara. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya melakukan penataan aparatur yang cermat sejak awal, dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan anggaran dalam penambahan PPPK.

Dia juga menekankan bahwa dalam situasi fiskal yang sulit, langkah efisiensi seharusnya tidak melibatkan pemutusan hubungan dengan PPPK, melainkan memotong belanja operasional yang tidak perlu. Salah satu solusi yang diusulkan Khozin adalah pengurangan kegiatan seperti perjalanan dinas dan seminar yang bisa ditunda.

Sebagai langkah lanjut, Khozin mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional, dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan audit menyeluruh terkait pembiayaan PPPK. Audit ini diharapkan tidak hanya menghitung jumlah pegawai, tetapi juga mempertimbangkan instansi penempatan, fungsi pelayanan, hingga kemampuan anggaran daerah.

Dia juga menegaskan perlunya ketatnya mekanisme persetujuan formasi, di mana usulan harus dilengkapi dengan proyeksi belanja pegawai untuk jangka waktu minimal lima tahun. Klasifikasi daerah berdasarkan risiko fiskal juga perlu dicermati, terutama bagi daerah yang bergantung pada dana transfer pusat.

Khozin menyampaikan harapannya agar penataan aparatur dapat menghasilkan birokrasi yang profesional dan pelayanan yang lebih baik, bukan menciptakan ketidakpastian bagi pegawai.

Baca Juga  Zaki Ubaidillah Siap Hadapi Loh Kean Yew di Perempatfinal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top