[original_title]

BEI Tambah Kriteria “Price Impact Ratio” untuk Saham HSC

Syracusebroadband.org – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penambahan kriteria baru, yaitu Price Impact Ratio, untuk menentukan saham-saham berkapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun sebagai kategori High Shareholding Concentration (HSC). Pengumuman tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung BEI, Jakarta, pada hari Selasa.

Kriteria Price Impact Ratio ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap saham-saham tersebut, dengan menganalisis bagaimana perubahan harga saham berkaitan dengan volume transaksi. Jeffrey menjelaskan bahwa ketika volume transaksi saham rendah, tetapi terjadi perubahan harga yang signifikan, maka Price Impact Ratio yang dihasilkan akan tinggi.

Hal ini akan memicu evaluasi lebih lanjut untuk mendeteksi potensi konsentrasi kepemilikan yang tinggi. Proses screening akan dilakukan terhadap saham-saham yang menunjukkan indikasi tersebut, meskipun faktor pendorong lain yang terkait dengan pengawasan tetap diterapkan.

BEI akan melakukan evaluasi untuk kriteria ini secara periodik setiap tiga bulan, menyesuaikan dengan siklus evaluasi indeks utama di bursa. Saat ini, sebanyak 37 saham baru masuk dalam kategori HSC, sehingga jumlah total saham dalam kategori ini menjadi 51, meningkat dari sebelumnya yang hanya 14 saham. BEI berencana untuk mengumumkan daftar lengkap saham dalam kategori HSC tersebut dalam waktu dekat.

Inisiatif ini merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan yang dilakukan oleh BEI untuk memastikan bahwa transaksi di Bursa Efek Indonesia tetap teratur, wajar, dan efisien. Jeffrey menekankan pentingnya langkah ini untuk mencapai tujuan tersebut dan meningkatkan integritas pasar saham di Indonesia.

Baca Juga  KPK Nantikan Laporan Jaksa Terkait Panggilan Bobby Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top