Bali Larang Botol Plastik Sekali Pakai Mulai Juli 2025

01 Juli 2025 – Pemerintah Provinsi Bali resmi menerapkan aturan pelarangan produksi botol plastik sekali pakai berukuran kurang dari 1 liter mulai Juli 2025. Kebijakan terkait botol plastik Bali ini merupakan lanjutan dari gerakan Bali bersih yang sebelumnya sukses dengan pembatasan kantong plastik sekali pakai. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi sampah plastik yang mencemari perairan dan daratan Pulau Dewata.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan bahwa larangan ini bertujuan mempercepat tercapainya visi Pulau Bali sebagai kawasan bebas sampah plastik. Menurutnya, produksi botol plastik sekali pakai di bawah 1 liter menyumbang volume sampah cukup signifikan yang sulit terurai dan mengganggu ekosistem. Gubernur Koster menegaskan, kebijakan ini didukung regulasi tambahan berupa penggunaan plat nomor kendaraan dengan kode DK khusus transportasi lokal demi mengurangi polusi udara dan kemacetan.

Menanggapi hal ini, berbagai pihak telah bersiap melakukan transisi produksi kemasan ramah lingkungan, seperti botol berbahan kaca, aluminium, atau bahan organik yang mudah terurai. Warga setempat pun menyambut positif kebijakan ini karena dinilai efektif menjaga kebersihan dan daya tarik wisata Pulau Bali. Diharapkan, penerapan perda tersebut mampu menjadi contoh bagi daerah lain untuk menerapkan kebijakan serupa dalam upaya pelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top