18 Juni 2025 – Pemerintah resmi memperkenalkan aturan baru pajak digital yang mengatur seluruh pelaku usaha daring dan influencer di Indonesia. Kebijakan ini dianggap penting seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi digital yang telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, penerapan aturan baru pajak digital diharapkan mampu menciptakan ekosistem bisnis digital yang lebih adil sekaligus meningkatkan pendapatan negara. “Selama ini, banyak pelaku ekonomi digital yang belum terjangkau regulasi pajak konvensional. Dengan adanya peraturan ini, seluruh transaksi daring, termasuk endorsement oleh influencer, kini wajib dilaporkan dan dikenakan pajak sesuai ketentuan,” jelasnya di Jakarta, Rabu (18/6).
Sementara itu, pelaku usaha daring menyambut kebijakan ini dengan berbagai reaksi. Andi Pratama, seorang pemilik toko online, mengungkapkan, “Kami memahami pentingnya aturan baru pajak digital demi transparansi dan keadilan. Namun, pemerintah perlu memastikan edukasi dan sosialisasi berjalan efektif agar pelaku UMKM tidak kebingungan.”
Selain meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah juga akan menyediakan layanan digital khusus untuk memudahkan pelaporan serta pembayaran pajak. Upaya ini diharapkan mampu mendorong pelaku ekonomi digital untuk patuh pada regulasi, sekaligus memberikan perlindungan hukum yang jelas.
Dengan diberlakukannya aturan baru pajak digital, pemerintah menargetkan penerimaan pajak dari sektor digital akan tumbuh signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Masyarakat pun diimbau untuk selalu memperbarui informasi terkait aturan ini agar tetap patuh dan terhindar dari sanksi.