[original_title]

OJK Serahkan Tersangka Transaksi Saham SWAT ke Kejari Boyolali

Syracusebroadband.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menegakkan hukum terkait kasus manipulasi pasar modal yang melibatkan PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Pada 13 Januari 2026, OJK menyerahkan satu tersangka, berinisial SAS, kepada Kejaksaan Negeri Boyolali. Penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perkara ini terkait dengan aktivitas manipulatif yang berlangsung antara Juni hingga Juli 2018 di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dalam prosesnya, para tersangka, termasuk SAS yang menjabat sebagai Direktur Utama, diduga melakukan transaksi saham menggunakan rekening efek pihak nominee dari sembilan perusahaan efek. Tindakan ini menciptakan citra harga saham yang tidak akurat dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

Dari hasil penyidikan, OJK telah menetapkan empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Selain SAS, ada juga CKN dan SB yang masing-masing adalah General Manager dan pegawai di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), serta seorang wirausaha bernama H. Modus operandi yang digunakan meliputi rekayasa dalam proses Initial Public Offering (IPO) dengan mengandalkan rekening efek serta rekening dari pihak nominee.

Aktivitas transaksi yang dilakukan oleh tersangka tercatat mencapai 60.121 kali dan berkontribusi terhadap 14,7 persen dari total volume transaksi di pasar sekunder. OJK menyimpulkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang mencakup ancaman pidana sesuai aturan yang ada.

OJK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menjamin proses penegakan hukum yang profesional dan transparan, serta menjaga integritas pasar modal dan perlindungan investor.

Baca Juga  Wamen Kelautan: Keberadaan Polri Dukung Kinerja Kementerian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top