Indonesia Airlines Belum Dapat Izin Operasional, Kemenhub Beri Penjelasan

Indonesia Airlines Belum Dapat Izin Operasional, Kemenhub Beri Penjelasan

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengonfirmasi bahwa PT Indonesia Airlines Holding belum dapat memulai operasional penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa status verifikasi sertifikat standar bagi perusahaan tersebut belum terpenuhi karena belum mengajukan rencana usaha, yang merupakan syarat teknis yang diperlukan. Meskipun PT Indonesia Airlines Holding telah mendapatkan…

Read More
Back To Top