Syracusebroadband.org – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus mencakup perampasan aset yang diperoleh secara ilegal. Dalam pernyataannya pada Jumat (13/2), Gibran menyatakan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Ia menegaskan, “Kalau kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Negara harus mengambil kembali seluruh harta yang mereka curi.”
Gibran juga menyoroti pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, yang dinilai mendesak untuk mendukung komitmen Presiden dalam melawan korupsi secara sistemik. RUU ini dirancang agar negara dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, narkotika, dan perdagangan orang. “Prinsipnya sederhana. Kalau aset itu hasil kejahatan, maka itu adalah hak negara dan hak rakyat untuk dikembalikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gibran menyebut bahwa regulasi ini merupakan bagian dari implementasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003, yang mengatur perampasan aset tanpa pemidanaan, terutama untuk kasus di mana pelaku telah meninggal dunia atau melarikan diri. Walaupun demikian, ia mengakui adanya kekhawatiran masyarakat terkait potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah dan penyalahgunaan kekuasaan.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Gibran berpendapat bahwa pembahasan RUU ini perlu dilakukan secara serius dan transparan, serta melibatkan berbagai pihak. Ia memberi contoh negara-negara seperti Belanda dan Italia yang sudah menerapkan perampasan aset serta mengalihfungsikan aset sitaan untuk fasilitas publik. Gibran menekankan bahwa perang melawan korupsi harus dilakukan tanpa kompromi, agar uang rakyat sepenuhnya kembali kepada rakyat.