Syracusebroadband.org – Pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menjadi berita penting yang muncul di Jakarta pada Jumat malam. Hal ini ikut menyusul mundurnya Ketua OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, yang telah lebih dahulu mengumumkan langkah serupa.
Proses pengunduran diri yang dilakukan Mirza dan dua pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini akan diproses mengikuti mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, yang telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 terkait Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa pengunduran diri ini tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan. Dalam hal ini, tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang ada untuk memastikan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan.
Di hari yang sama, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman juga mengumumkan pengunduran diri dari posisinya. Iman mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawabnya atas kondisi terkini pasar modal Indonesia.
Dengan adanya beberapa perubahan penting di jajaran OJK dan BEI, publik dan pelaku industri keuangan diharapkan tetap dapat menjaga kepercayaan melalui transparansi dan akuntabilitas dalam proses kelembagaan yang dilakukan.