Syracusebroadband.org – Penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat 1.298 kilogram berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut dan tim gabungan di perairan utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau. Penggerebekan dilakukan terhadap kapal asing bernama MV King Sun, yang diketahui membawa barang bukti tersebut dalam 65 karung. Panglima Komando Armada RI, Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, mengungkapkan nilai estimasi ketamin tersebut mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Operasi ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan TNI AL, Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Denih memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat atas sinergi yang kuat dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan menyeluruh masih akan dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya muatan lain di kapal tersebut.
Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi intelijen yang memantau aktivitas kapal selama tiga bulan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan setelah mendapati keganjilan dalam pergerakan kapal saat memasuki wilayah Indonesia. MV King Sun, berbendera Tanzania, membawa delapan awak, semuanya warga negara asing.
Suyudi menegaskan bahwa ketamin, yang berfungsi sebagai anestesi dalam dunia medis, telah berkembang menjadi masalah serius karena penyalahgunaannya. Dia menekankan komitmen negara untuk melindungi kedaulatan dan memutus peredaran gelap narkotika. TNI AL dan lembaga terkait berencana memusnahkan barang bukti dalam waktu dekat, serta memastikan jalur laut Indonesia tidak disalahgunakan untuk penyelundupan narkoba.