20 Juni 2025 – Tiga warga negara Australia resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan di Bali setelah ditangkap terkait tewasnya Zivan Radmanovic (32), seorang WNA yang ditemukan meninggal dengan luka tembak di sebuah vila kawasan Munggu, Badung, Bali, pada 13 Juni lalu.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polda Bali dan Polres Badung yang telah melakukan pengintaian sejak laporan masuk dari manajemen vila. Ketiganya diduga masuk ke Indonesia secara legal, namun membawa senjata api secara ilegal yang digunakan dalam aksi kriminal tersebut.
“Dugaan sementara, ini terkait konflik pribadi antara korban dan para pelaku. Namun kami masih mendalami motifnya,” ujar Kombes Pol Made Arta Wijaya, Kabid Humas Polda Bali, dalam konferensi pers, Rabu pagi.
Menurut pihak kepolisian, hasil autopsi terhadap jenazah Radmanovic dijadwalkan rampung hari ini di RSUP Sanglah. Laporan awal menyebutkan korban tewas akibat tembakan di bagian dada dan perut.
Kasus pembunuhan di Bali ini mendapat perhatian serius dari Interpol dan otoritas Australia. Kedua pihak kini tengah bekerja sama mengusut asal usul senjata api yang digunakan serta jaringan yang terlibat.
“Ini bukan kasus pembunuhan biasa. Kemungkinan ada sindikat internasional di baliknya,” tambah sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya.
Pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia juga telah mengonfirmasi bahwa seluruh prosedur penanganan WNA dilakukan sesuai hukum dan koordinasi dengan Kedutaan Besar Australia di Jakarta terus berjalan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan yang melibatkan WNA di wilayah wisata. Aparat mengimbau masyarakat serta pengelola vila untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas tamu asing.