14 July 2025 – teknisi bank bjb mengalami tekanan akibat tekanan ekonomi hingga mencuri uang kas senilai Rp 2,1 miliar untuk membangun rumah di Bogor, Jawa Barat. Aksi itu berlangsung pada awal Juni dan baru dilaporkan ke kepolisian pada 1 Juli 2025 setelah audit internal bank menemukan penyimpangan.
Polisi Polresta Bandung, dipimpin oleh Kasatreskrim Kompol Luthfi Olot Gigantara, mengungkap AVM, staf teknisi IT Bank BJB cabang Soreang, menggunakan akses kerjanya untuk mengambil uang dari kas besar bank. Setiba di rumahnya ditemukan bukti berupa uang pecahan yang telah diverifikasi pihak bank. Dari hasil pemeriksaan, sebagian dana digunakan AVM untuk membeli kendaraan, membeli tanah, dan membiayai pembangunan rumah di kawasan Bogor.
AVM ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2025 dan ditahan sehari setelahnya dengan pasal pencurian (Pasal 362 KUHP), ancaman hukumannya maksimal hingga lima tahun penjara. Bank BJB bereaksi cepat dengan memberhentikan AVM dari semua tugas operasional, melakukan investigasi internal, dan bekerja sama dengan polisi. Pihak bank juga memperkuat pengawasan dan memastikan dana nasabah tidak terganggu.
Kejadian ini memicu sorotan serius terhadap pengawasan internal di sektor perbankan, khususnya terhadap staf dengan akses langsung ke kas. Sudah saatnya institusi keuangan meninjau ulang kontrol, otorisasi, dan pemantauan akses agar kasus serupa tidak terulang. Pemerintah dan regulator perbankan kini dituntut memastikan implementasi sistem pengendalian internal yang lebih ketat sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.