Syracusebroadband.org – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan pentingnya penguatan sektor hulu untuk memanfaatkan peluang besar dari tarif preferensi nol persen pada produk olahan tuna dan cakalang bagi pasar Jepang. Tarif ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 melalui skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa akses pasar yang lebih luas ini dapat dimaksimalkan jika Indonesia mampu menyediakan bahan baku tuna yang berkualitas serta memenuhi standar legalitas dan keberlanjutan. Ia menegaskan bahwa peluang tersebut hanya dapat terwujud apabila proses penangkapan ikan dilakukan dengan praktik yang bertanggung jawab.
Latif menambahkan, kualitas tuna ditentukan sejak proses penangkapan di laut. Penanganan ikan yang cepat dan efisien, penggunaan rantai dingin, serta proses pendaratan di pelabuhan menjadi faktor penting untuk menjaga mutu produk agar memenuhi kriteria keamanan pangan.
Untuk mendukung upaya ini, KKP memberikan pelatihan kepada nelayan dan pelaku usaha terkait teknik penangkapan yang berkelanjutan dan pencatatan hasil tangkapan. Selain itu, KKP menerapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang bertujuan menjaga kelestarian stok ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Dalam konteks internasional, KKP juga berupaya memperkuat posisi Indonesia dalam berbagai forum Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs) untuk memastikan pemanfaatan sumber daya tuna yang adil. Data KKP menunjukkan bahwa nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang diperkirakan mencapai 613,65 juta dolar AS pada 2025, dengan produk olahan tuna dan cakalang mengalami peningkatan signifikan di bidang ekspor. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.