[original_title]

Saksi Penggugat Tingkatkan Bukti Keaslian Ijazah di Uji Coba

Syracusebroadband.org – Sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) mengenai ijazah Presiden Joko Widodo berlangsung di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa (20/1/2026). Dalam persidangan tersebut, tiga saksi dari pihak penggugat memberikan keterangan yang, menurut kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, justru memberikan keuntungan bagi kliennya.

Tiga saksi yang dihadirkan adalah Michael Sinaga, Bagas Puji Laksono, dan Komarudin Didin. Mereka memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Achmad Satibi beserta hakim anggota lainnya. Gugatan CLS diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto, terhadap Jokowi sebagai tergugat utama. Selain itu, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, Wakil Rektor Prof. Dr. Wening, dan Kepolisian Republik Indonesia juga terlibat sebagai tergugat dalam perkara ini.

YB Irpan menekankan bahwa keterangan dari Michael Sinaga sangat penting, di mana Sinaga mengklaim telah melihat bukti yang menunjukkan nama Jokowi sebagai peserta Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) yang berhasil lulus di Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1980. Pernyataan ini diharapkan dapat memperkuat posisi hukum Jokowi dalam menghadapi gugatan tersebut.

Sidang ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang berkaitan dengan kewarganegaraan dan pendidikan pemimpin negara, serta diharapkan dapat kembali menghimpun fakta-fakta yang akurat mengenai ijazah yang dipersoalkan. Keduanya, penggugat dan tergugat, berkomitmen untuk mengikuti jalannya persidangan demi mencapai keadilan.

Baca Juga  Profil Camilo Duran, Senjata Mematikan Qarabag Asal Kolombia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top