[original_title]

RUU BUMN Disetujui, BPK Dapat Audit Keuangan Direksi dan Komisaris

Syracusebroadband.org – Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang, memberikan wewenang baru kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap BUMN. Perubahan ini juga mencakup perubahan nomenklatur dan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), di mana ketentuan yang menyebut anggota direksi dan komisaris bukan sebagai penyelenggara negara dihapus.

Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan pentingnya penerapan model tiga lini pertahanan dalam pengawasan, dengan fokus untuk memastikan tata kelola keuangan negara yang efektif. “Dalam pemeriksaan, kami mengutamakan tiga aspek: manajemen, pengendalian internal, dan audit internal,” jelasnya di Gedung Kementerian Hukum pada Jumat (3/10).

Ia menjelaskan bahwa manajemen BUMN bertanggung jawab untuk mengukur risiko dan memastikan bahwa operasional organisasi mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu, BPK juga akan menggunakan tolak ukur Satuan Pengendalian Internal (SPI) untuk menilai efisiensi penggunaan sumber daya, yang mencakup anggaran, sumber daya manusia, dan aset.

Pengawasan BPK, termasuk audit internal dan eksternal, akan dilaporkan kepada DPR sebagai wakil rakyat. Audit ini bersifat mandatory setiap semester, dengan fokus pada standar pencatatan, pengungkapan informasi keuangan, dan kepatuhan terhadap peraturan. Nyoman menyoroti pentingnya transparansi dalam audit sebagai langkah mempercepat tata kelola pemerintahan.

Ia juga mengingatkan bahwa tata kelola modern tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan, tetapi juga mencakup manfaat sosial dan lingkungan, mencerminkan tuntutan global yang semakin mendesak. Dengan demikian, tuntutan untuk melakukan perubahan tidak bisa diabaikan, agar tercapai akuntabilitas dan transparansi yang optimal dalam pengelolaan BUMN.

Baca Juga  KEMENDAG LUNCURKAN S’RASA UNTUK PROMOSIKAN KULINER NUSANTARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top