[original_title]

Revisi UU Sisdiknas Diharapkan Perkuat Pendidikan Keagamaan

Syracusebroadband.org – Revisi Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi sorotan penting bagi anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Menurutnya, revisi ini harus memperkuat posisi pendidikan keagamaan dan pesantren untuk memastikan keberadaan mereka tidak terpinggirkan dalam tatanan pendidikan nasional.

Dalam pernyataannya di Jakarta pada Minggu, Fikri menegaskan bahwa pentingnya penguatan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang memberikan landasan hukum bagi lembaga pendidikan tersebut. Ia mengharapkan revisi Sisdiknas tidak hanya menegaskan posisi hukum pesantren, tetapi juga memperjelas berbagai aspek penting, seperti kesetaraan hak guru, peningkatan kualitas tenaga pendidik, relevansi kurikulum, serta kepastian alokasi anggaran pendidikan sebanyak 20 persen.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan bahwa revisi UU Sisdiknas bertujuan memperkuat integrasi pesantren dalam sistem pendidikan nasional. Melalui metode kodifikasi yang menggabungkan beberapa undang-undang terkait pendidikan, diharapkan tata kelola pendidikan menjadi lebih sinkron dan efektif.

Penguatan pendidikan keagamaan di dalam RUU Sisdiknas diharapkan dapat menjamin kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren dan madrasah. Hal ini dianggap penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan, di mana semua bentuk pendidikan dapat berdampingan dan saling mendukung. Revisi ini diharapkan tidak hanya menjadi angan, tetapi terwujud dalam implementasi yang konkret demi kemajuan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga  Adu Gaji Striker Timnas Indonesia: Ole vs Ramadhan Sananta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top