[original_title]

Purbaya Lepaskan Pajak bagi Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta

Syracusebroadband.org – Kebijakan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diperkenalkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kebijakan ini menyasar pekerja dengan penghasilan maksimum Rp10 juta per bulan dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Fasilitas ini akan mulai berlaku pada Januari dan bertahan hingga Desember 2026.

Dalam keterangan resmi, Purbaya menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi dan sosial di tahun mendatang. “Paket stimulus ekonomi ini menjadi langkah pemerintah dalam menjaga kesejahteraan rakyat,” ujarnya. Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah beradaptasi dengan kondisi ekonomi yang ada.

Kriteria penerima insentif ini secara khusus ditujukan kepada pekerja dari sektor-sektor yang dianggap penting dalam menciptakan lapangan kerja dan stabilitas sosial. Sektor-sektor tersebut meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, kulit dan barang-barang dari kulit, furnitur, serta pariwisata. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pentingnya sektor-sektor tersebut bagi perekonomian nasional.

Melalui kebijakan ini, pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat. Pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa dukungan fiskal seperti ini penting untuk memitigasi dampak inflasi dan menjaga stabilitas ekonomi.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan kondisi ekonomi masyarakat akan membaik dan sektor-sektor yang mendukung lapangan pekerjaan dapat terus berkembang, sehingga kontribusi mereka terhadap ekonomi lebih signifikan ke depan.

Baca Juga  Generasi Muda Diajak Menekraf untuk Berani Masuk Industri Kreatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top