[original_title]

Prinsip Una Via Ciptakan Kepastian Hukum di Pasar Modal

Syracusebroadband.org – Penerapan prinsip una via dalam perlindungan hukum bagi investor pasar modal di Indonesia merupakan sebuah inovasi penting untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam sistem penegakan hukum. Hal ini disampaikan oleh RR Utji Sri Wulan Wuryandari, seorang doktor ilmu hukum dari Universitas Pancasila, saat mempresentasikan disertasi yang berjudul “Rekonstruksi Pasal 91 UUPM Berbasis Prinsip Una Via dalam Perspektif Perlindungan Investor Pasar Modal Pasca UU P2SK” di Jakarta, pada tanggal 17 Oktober.

Prinsip una via bertujuan untuk menghindari tumpang tindih antara sanksi administratif dan pidana, sehingga setiap pelanggaran hanya dikenakan satu macam sanksi. Dalam konteks ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki otoritas untuk memutuskan jalur penyelesaian pelanggaran, apakah melalui administrasi atau penyidikan pidana.

Utji menjelaskan bahwa penelitian ini berfokus pada pasal 91, yang sering mengalami multitafsir. Ia mengusulkan agar pasal tersebut ditata ulang untuk memberikan kepastian hukum lebih bagi pelaku pasar modal, serta mencegah penyalahgunaan wewenang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada telah dirancang untuk menciptakan ekosistem investasi yang adil, transparan, dan berintegritas.

Melalui serangkaian regulasi seperti Undang-Undang Pasar Modal No 8/1995, Undang-Undang No 21/2011 tentang OJK, dan Undang-Undang No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), mekanisme perlindungan hukum ditetapkan dalam bentuk sanksi administratif, perdata, dan pidana. Utji menekankan pentingnya bahwa sanksi-sanksi tersebut bertujuan tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk melindungi hak-hak investor. Pengaturan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan investor, pelaku pasar, serta stabilitas pasar modal.

Baca Juga  Timnas U-17 Diminta Nova Arianto Tak Terlalu Hormat ke Brasil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top