[original_title]

Polres Langsa Cegah Peredaran Sabu 46,6 Kilogram

Syracusebroadband.org – Polres Langsa, bekerja sama dengan Bea Cukai, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 46,6 kilogram di Aceh. Penangkapan ini melibatkan seorang tersangka berinisial M, yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional yang berasal dari Malaysia.

Kapolres Langsa, AKBP Hyrowo, mengungkapkan bahwa penyidikan bermula dari informasi yang diterima pada 18 September 2026. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan M, 33 tahun, warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Saat penangkapan, pihak berwenang menemukan 44 paket besar sabu-sabu yang dikemas dalam plastik berciri khas dan berbagai barang bukti lainnya, termasuk dua karung goni, kain sarung, telepon genggam, serta sebuah mobil minibus berwarna putih. Penangkapan ini dianggap signifikan karena dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 372.800 orang, berdasarkan estimasi penggunaan satu gram untuk delapan orang.

M saat ini dihadapkan pada pasal-pasal terkait undang-undang narkotika, yang berpotensi mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kapolres menyatakan bahwa pengungkapan ini bukan hanya memutus mata rantai peredaran narkoba lintas negara, tetapi juga berperan dalam upaya perlindungan generasi muda di Indonesia.

Dengan berkelanjutan mengatasi masalah narkoba, Polres Langsa menunjukkan komitmennya dalam mempertahankan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Penangkapan ini menjadi langkah awal untuk terus memberantas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga  Kementan Siapkan 80.158 Pompa Air Menghadapi El Nino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top