[original_title]

PERADI SAI Sebut RUU KUHAP Sebagai Langkah Maju dan Tegas

Syracusebroadband.org – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah berhasil dibahas dalam Pembahasan Tingkat I oleh Komisi III DPR RI dan Pemerintah di Jakarta pada Kamis (13/11). Kesepakatan seluruh fraksi untuk melanjutkan rancangan ini ke Rapat Paripurna pekan depan menandai langkah penting menuju pembaruan hukum acara pidana yang sudah lama dinanti.

PERADI SAI memberikan sambutan positif terhadap beberapa ketentuan baru dalam RUU ini, terutama yang berhubungan dengan penguatan prinsip due process of law. Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam pemeriksaan, yang dianggap dapat membantu transparansi dan keadilan dalam proses hukum. Dalam formulasi yang disepakati, rekaman CCTV diperbolehkan sebagai alat bukti bagi penyidik serta sebagai aset penting untuk membela hak tersangka.

Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, menyatakan bahwa pengaturan ini merupakan langkah maju, tetapi perlu pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa implementasinya tidak hanya sebatas formalitas. Ponto menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum serta perlindungan bagi advokat, yang dianggap vital dalam memastikan pembelaan hukum berjalan tanpa intimidasi.

RUU KUHAP juga hadir dengan mempertegas perlindungan bagi advokat dan memperluas hak pendampingan hukum, tidak hanya untuk tersangka tetapi juga untuk saksi dan korban. Langkah ini dianggap sebagai investasi bagi integritas sistem peradilan, di mana perlindungan terhadap advokat juga berimplikasi positif bagi masyarakat secara keseluruhan.

Menjelang Rapat Paripurna, PERADI SAI mengingatkan bahwa keberhasilan RUU tidak hanya tergantung pada isi pasal-pasalnya, tetapi juga kemauan politik dan kapasitas institusi. Dengan demikian, mereka siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan regulasi ini dapat diimplementasikan dengan efektif dan adil. Jika disetujui, RUU KUHAP diharapkan membawa perubahan signifikan dalam reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

Baca Juga  Mauro Zijlstra Sebut Timnas Indonesia U-22 Sudah Belajar Banyak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top