19 Juli 2025 – Kasus penipuan kerja di Kamboja kembali mencuat setelah seorang wanita asal Yogyakarta dilaporkan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kejadian ini menambah daftar warga negara Indonesia (WNI) yang tertipu dengan janji pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Pemerintah Indonesia kini menangani kasus ini melalui koordinasi lintas lembaga untuk memastikan penyelamatan korban.
Korban diiming-imingi pekerjaan sebagai pegawai administrasi dengan gaji besar. Namun, setibanya di Kamboja, ia dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring (scammer) dan mengalami ancaman kekerasan fisik, seperti disetrum atau dilempar dari lantai tiga, jika tidak memenuhi target harian.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan otoritas Kamboja untuk mempercepat evakuasi dan pemulangan korban secara aman. KBRI Phnom Penh melaporkan bahwa dari Januari hingga Juni 2025, mereka telah menangani 2.585 kasus WNI bermasalah di Kamboja, termasuk korban penipuan kerja.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha, mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Ia menyarankan verifikasi melalui Kemenlu atau perwakilan Indonesia terdekat untuk menghindari jebakan penipuan.
Hingga kini, korban masih dalam proses evakuasi oleh tim gabungan pemerintah. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan terhadap penipuan kerja di luar negeri yang semakin marak, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi WNI.