Syracusebroadband.org – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan kebijakan pelabelan kandungan gula pada makanan dan minuman serta membentuk satuan tugas keamanan pangan. Ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Rapat koordinasi terbatas yang membahas kebijakan ini berlangsung pada hari Senin di Jakarta, dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan.
Zulkifli mengungkapkan, semakin banyak anak muda yang terpapar risiko penyakit akibat konsumsi gula berlebih. Fakta ini memicu perhatian pemerintah untuk menanggulangi masalah kesehatan tersebut. Dalam rapat tersebut, isu peningkatan kasus penyakit tidak menular di kalangan generasi muda menjadi sorotan utama. “Kita harus memberikan informasi yang jelas tentang risiko konsumsi gula,” ujarnya.
Salah satu langkah yang diusulkan adalah pengembangan skema pelabelan pada makanan dan minuman berdasarkan kandungan gula. Rencananya, produk-produk dengan kadar gula tinggi akan dilengkapi label yang menjelaskan risiko kesehatan yang mungkin ditimbulkan jika dikonsumsi. “Dengan adanya label, masyarakat dapat lebih sadar akan pilihan yang mereka buat,” tandas Zulkifli.
Selain itu, rapat tersebut juga menghasilkan keputusan untuk membentuk satuan tugas keamanan pangan yang akan beroperasi di tingkat pusat dan daerah. Satuan tugas ini bertujuan untuk merespons berbagai isu keamanan pangan, termasuk gangguan dan kondisi darurat yang mungkin terjadi. Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, serta Badan Pangan Nasional akan terlibat dalam pelaksanaan tugas ini.
Melalui inisiatif ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai gaya hidup sehat dan keamanan pangan, serta menanggulangi potensi masalah kesehatan di masa depan.