16 Agustus 2025 – AIPDA Robig Zainudin, anggota kepolisian yang terlibat dalam penembakan terhadap tiga siswa SMKN 4 Semarang, telah dipecat dari dinas kepolisian setelah sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ditolak. Sebelumnya, Robig divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Pemecatan ini diumumkan setelah sidang KKEP pada 14 Agustus, di mana permohonan banding oleh Robig tidak diterima. Kombes Artanto, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, mengkonfirmasi penolakan banding tersebut dan menyatakan bahwa proses administrasi pemecatan akan dilanjutkan oleh Bidang Hukum Polda Jawa Tengah.
Sementara menunggu keputusan resmi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Robig masih menerima 75 persen dari gaji pokoknya. Proses ini diharapkan segera diselesaikan setelah penetapan PTDH ditandatangani oleh Kepala Polda Jawa Tengah.
Keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy, salah satu siswa yang meninggal akibat penembakan itu, menyatakan rasa lega setelah mendengar keputusan pemecatan Robig. Zainal Petir, kuasa hukum keluarga, mengatakan bahwa mereka merasa terbantu dengan adanya keputusan ini setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan.
Kisah ini menyoroti isu serius mengenai penggunaan kekuatan oleh aparat penegak hukum dan dampaknya terhadap masyarakat, terutama generasi muda. Banyak pihak berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.