20 Juni 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan optimistis bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos yang saat ini berlangsung akan berjalan sesuai rencana. Buronan kasus e-KTP tersebut dijadwalkan menghadapi sidang pendahuluan awal pekan depan di negara tempat ia ditahan.
Wakil Ketua KPK, Irfan Nurwanto, menjelaskan bahwa semua tahapan ekstradisi telah disiapkan dengan teliti oleh tim hukum internasional. “Kami telah menjalin koordinasi intensif dengan otoritas setempat serta pihak Kementerian Luar Negeri. Prinsip due process of law tetap menjadi pegangan kami,” ujarnya di Jakarta, Jumat (20/6).
Menurut informasi yang dihimpun, ekstradisi Paulus Tannos akan menjadi salah satu ujian penting kerja sama hukum lintas negara antara Indonesia dan negara tempat buronan itu ditahan. Keberhasilan proses ini diyakini dapat menjadi preseden penting dalam penanganan korupsi lintas yurisdiksi.
Dalam dokumen penyidikan, Paulus Tannos disebut berperan penting dalam pengaturan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah. Setelah sempat buron selama beberapa tahun, ia akhirnya berhasil ditangkap berkat kerja sama Interpol dan lembaga penegak hukum asing.
KPK memastikan bahwa setelah tahap sidang pendahuluan, langkah-langkah lanjutan akan disiapkan untuk memulangkan Tannos ke Indonesia dan membawanya ke meja hijau.
“Ini bukan semata soal hukum, tapi juga pembuktian bahwa siapa pun yang merugikan keuangan negara tidak bisa bersembunyi selamanya,” tegas Irfan.