Syracusebroadband.org – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa dan dosen di tiga perguruan tinggi swasta di Yogyakarta. Kepala Perwakilan ORI DIY, Muflihul Hadi, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi perhatian serius, terutama berkaitan dengan keamanan lingkungan pendidikan dan perlindungan mahasiswa.
Kasus pertama melibatkan dua mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual oleh mahasiswa lain saat mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) di Kabupaten Sleman. Laporan mengenai kejadian tersebut telah diajukan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Sleman dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kampus yang bersangkutan sudah melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi berupa larangan mengikuti program KKN selama dua periode kepada terlapor.
Selanjutnya, ORI DIY juga mengidentifikasi kasus lain di mana seorang dosen diduga melakukan pelecehan terhadap sejumlah mahasiswi melalui aplikasi pesan singkat. Universitas terkait telah memberikan penangguhan tugas akademik kepada dosen tersebut sembari menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ketiga melibatkan dua mahasiswa di perguruan tinggi swasta lainnya yang telah dikeluarkan setelah hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran asusila berat.
Muflihul mengingatkan bahwa perlu adanya penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan kasus di perguruan tinggi. “Aturan dan satuan tugas yang ada harus dapat diakses dan diketahui oleh mahasiswa,” ujarnya. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan keamanan dan perlindungan mahasiswa dapat terjaga dengan baik di lingkungan akademik.