02 Agustus 2025 – Dalam perkembangan terbaru mengenai program amnesti yang diprakarsai oleh Presiden Prabowo, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkap bahwa sebanyak 1.178 narapidana telah berhasil melalui proses verifikasi. Data ini diperoleh melalui pemeriksaan administratif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) setelah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS). Sebanyak 493 narapidana lainnya masih menunggu proses verifikasi.
Menurut Supratman, verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden terkait pemberian amnesti. Diungkapkan pula bahwa dari total 1.669 narapidana dan anak binaan yang diusulkan, 1.178 di antaranya telah dinyatakan lolos. Supratman mengemukakan informasi ini pada konferensi pers di Kantor Kemenkum, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat malam (1/8/2025).
Amnesti ini ditujukan untuk empat kategori narapidana, yang dirancang demi keadilan dan kemanusiaan. Pertama, pengguna obat terlarang yang diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, mereka yang terlibat dalam tindak pidana makar sesuai ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ketiga, mereka yang dihukum karena penghinaan terhadap Presiden atau Kepala Negara, dalam konteks Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keempat, narapidana yang memiliki kebutuhan khusus, yang meliputi orang dengan gangguan jiwa, kondisi kesehatan serius, disabilitas intelektual, dan mereka yang berusia di atas 70 tahun. Pemberian amnesti ini diharapkan dapat memberikan keadilan serta meringankan beban bagi yang membutuhkan.