Syracusebroadband.org – TPA Kaliwlingi di Desa Kaliwlingi, Kecamatan Brebes, Jawa Tengah, mengalami longsor akibat kelebihan kapasitas, yang disebabkan oleh akumulasi sampah yang melampaui batas. Meskipun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan sanksi administrasi, TPA tersebut tetap beroperasi, memperlihatkan adanya masalah serius dalam pengelolaan limbah di kawasan tersebut.
Tim dari Direktorat Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup KLHK menemukan longsoran sampah yang menutupi akses jalan, mengakibatkan terganggunya aktivitas di sekitar. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah Brebes, Andriani, menjelaskan bahwa TPA Kaliwlingi telah lama mengalami penumpukan sampah yang mengakibatkan longsor pada bulan September lalu. Saat ini, penanganan longsoran terhambat oleh keterbatasan alat berat, dengan hanya satu unit tersedia untuk menangani masalah tersebut.
Andriani mengungkapkan bahwa setidaknya diperlukan empat alat berat untuk mengatasi situasi ini secara efektif, tetapi hal ini terganjal oleh anggaran yang terbatas. Hal ini menunjukkan kendala serius dalam upaya pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
Maslihatun Munawaroh dari Direktorat Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup KLHK menegaskan pentingnya pengawasan terkait pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan akan diambil, termasuk menghentikan praktik open dumping yang berpotensi mencemari lingkungan.
Sebagai catatan, KLHK telah memberikan sanksi kepada 343 TPA di seluruh Indonesia yang masih menerapkan pengelolaan sampah terbuka. Situasi di TPA Kaliwlingi kembali menyoroti kebutuhan mendesak untuk meningkatkan infrastruktur dan pengelolaan limbah di Indonesia agar mencegah kejadian serupa di masa mendatang.