Syracusebroadband.org – Polda Metro Jaya telah meluncurkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di area Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini dimulai pada Rabu dan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memberikan kenyamanan dalam proses pembayaran.
Layanan ini tersedia di berbagai lokasi strategis dan menjadwalkan jam operasional di masing-masing wilayah. Di Jakarta Pusat, misalnya, pelayanan berlangsung di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Dengan metode yang sama, beberapa wilayah lainnya seperti Jakarta Utara, Barat, Selatan, serta daerah sekitar seperti Tangerang dan Bekasi turut serta menyediakan layanan ini.
Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling, masyarakat diwajibkan membawa dokumen penting, termasuk KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Namun, perlu dicatat bahwa layanan Samsat Keliling hanya mencakup pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan, pemohon tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Polda Metro Jaya juga menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dalam setiap transaksi, seperti mengenakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak demi mencegah penyebaran Covid-19.
Melalui inovasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pajak kendaraan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.