[original_title]

Lanjutkan Proses Pembuktian dengan 26 Alat Bukti Baru

Syracusebroadband.org – Mediasi terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam legalisasi ijazah Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir tanpa kesepakatan. Dengan demikian, perkara yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan Laksamana TNI (Purn) Moeryono Aladin akan melanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.

Bonatua Silalahi menjelaskan bahwa tidak ada titik temu yang dicapai antara pihaknya dan para tergugat selama proses mediasi. Karena itu, mereka sepakat untuk melanjutkan perkara ke proses hukum yang lebih formal. Dalam gugatan ini, tiga pihak dari Universitas Gadjah Mada (UGM) juga terlibat sebagai tergugat, yaitu mantan Dekan Fakultas Kehutanan Prof Mohammad Na’iem, mantan Dekan Prof Budiadi, dan Rektor UGM Prof Ova Emilia.

Bonatua menilai pihak UGM menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan tidak hadir dalam mediasi, meskipun tawaran untuk berpartisipasi secara daring telah diajukan. “Seperti yang kami duga, pihak UGM memang tidak memiliki itikad baik untuk hadir, bahkan tawaran untuk hadir melalui Zoom saja tidak mereka terima,” ungkapnya setelah mediasi pada Rabu, 29 Juli 2026.

Melihat kondisi tersebut, Bonatua menyatakan pihaknya telah mempersiapkan 26 alat bukti yang akan diajukan di persidangan nanti. Ia menekankan bahwa kini mereka sepakat untuk tidak hadir dalam mediasi dan akan melanjutkan ke pembuktian di pengadilan. “Kami sepakat untuk lanjut ke persidangan,” ujarnya. Proses hukum ini diharapkan akan membawa kejelasan terkait legalitas ijazah yang menjadi sorotan publik.

Baca Juga  Puslabfor Awasi Kasus Kebakaran Rumah di Papanggo Tanjung Priok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top