[original_title]

Kementerian Hukum Serahkan SK WNI untuk 7 Warga Filipina di Bitung

Syracusebroadband.org – Kementerian Hukum Republik Indonesia baru saja menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penegasan Status Warga Negara Indonesia (WNI) kepada tujuh warga keturunan Filipina di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada hari Jumat, 24 Juli 2026. Penyerahan SK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka yang sebelumnya tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas, sehingga menghadapi kendala dalam mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan dan layanan kesehatan.

Program ini diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan melibatkan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kantor Imigrasi Kota Bitung, serta pemerintah daerah. Melalui program bertajuk “PASTI Ada Solusi”, Kementerian Hukum menekankan komitmennya untuk melindungi WNI yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan, baik di dalam maupun luar negeri.

Penyerahan SK ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hak dan perlindungan hukum secara maksimal. Direktur Jenderal AHU, Widodo, menegaskan pentingnya penegasan status kewarganegaraan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum. “Tanpa status kewarganegaraan yang jelas, seseorang akan kesulitan mengakses hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” ujarnya.

Inisiatif serupa juga diterapkan di berbagai wilayah perbatasan lainnya, termasuk di kawasan yang berbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor-Leste. Hal ini mencerminkan komitmen jangka panjang pemerintah untuk memastikan tidak ada warga yang hidup tanpa kepastian status kewarganegaraan, dan terus mendukung upaya perlindungan terhadap warga negara.

Baca Juga  Staf Khusus Kemenkop: Bangka Jadi Daerah Cepat Kembangkan KDKMP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top